Untuk sebagian orang awam, kata atau nama hacker atau peretas selalu identik dengan seseorang yang melakukan hal-hal yang berkonotasi negatif. Namun, bagi yang sudah mengerti akan bagian atau kategori-kategori dalam dunia hacking akan dapat lebih mudah membedakan mana hacker dalam kategori hitam dan mana yang putih.
Sejak beberapa tahun terakhir, banyak kasus peretasan yang terjadi di lingkup Indonesia. Namun, hanya beberapa di antaranya yang mengharuskan pihak kepolisian turun tangan untuk menangkap pelakunya.
Memang ada banyak sekali kasus peretasan yang terjadi di lingkup wilayah Indonesia, namun daftar berikut ini hanyalah segelintir kasus yang pernah terjadi.
Berikut beberapa kasus peretasan yang pernah heboh untuk wilayah Indonesia saja,dikutip dari Merdeka:
1. XNUXER aka SCHIZOPRENIC
Pada tanggal 15 April 2004 silam, seorang peretas kawakan dengan inisial Xnuxer atau juga kadang dikenal dengan nama Schizoprenic berhasil temukan lubang di situs TNP-KPU.
Dia melakukan uji coba terhadap sistem keamanan di situs Tnp.Kpu.go.id dengan menggunakan XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117.
Setelah berhasil temukan kelemahan di situs tersebut, pada tanggal 16 April 2004, Xnuxer berhasil menembus sisi pengaman website itu dengan menggunakan SQL Injection.
Dia mengubah nama-nama partai yang ada di dalam database TNP-KPU dengan nama buah-buahan. Akhirnya, pada tanggal 21 April 2004 pukul 14.30 WIB, dia tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan resmi di tahan pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di Jakarta.
Xnuxer yang memiliki nama asli Dani Firman Syah ini harus menjalani hukuman di dalam penjara selama 6 bulan 21 hari.
2. Iqra Syafaat
Sekitar tanggal 09 Juli 2006 lalu, secara tiba-tiba tampilan website resmi Golkar.or.id berubah. Di halaman depan situs itu, tampak gambar gorila putih yang tersenyum. Di bagian bawahnya terdapat foto artis Hollywood dengan pose yang seronok serta tulisan "Bersatu untuk malu."
Dikarenakan tampilan situs telah diubah paksa, maka pada tanggal 17 Juli 2006, secara resmi DPP Partai Golkar melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 01 Agustus 2006, pihak kepolisian berhasil menangkap sang pelaku yang diketahui bernama Iqra Syafaat atau juda dikenal dengan nama Nogra.
Menurut divisi Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Iqra dikenai pasal 50 juncto pasal 22 huruf c, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
3. Aria Killnine aka arianom
Dari penjelasan di beberapa forum hacker, aksi tersebut dilakukan oleh peretas yang menamakan dirinya Aria Killnine atau biasa disebut juga dengan nama arianom, seorang pendiri komunitas KiLL-9 CrEw.
Dari banyaknya situs yang berhasil dilumpuhkan tersebut, mayoritas adalah website-website pemerintah.
4. Wildan Yani S Hari
Pada tanggal 09 dan 10 Januari 2013 lalu, seorang lulusan SMK Teknik Bangunan dan bekerja di sebuah warnet berhasil melumpuhkan situs presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presidensby.info.
Dari aksinya tersebut, tampilan website berubah. Tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya sang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dari penangkapan tersebut, Wildan kabarnya akan dijatuhi hukuman 6 sampai 12 tahun penjara dengan denda sebesar 12 miliar. Namun, kabar terbaru yang dilansir oleh surat kabar lokal menjelaskan bahwa Wildan hanya dikenai hukuman penjara selama 6 bulan saja.
5. OpFreeWildan
Setelah ditangkapnya Wildan oleh pihak kepolisian, memantik reaksi dari berbagai pihak, khususnya para hacker lainnya. Akhirnya, tanpa komando khusus, beberapa situs pemerintah atau website-website dengan domain gov.id berhasil dilumpuhkan.
Serangan terhadap website pemerintah tidak hanya berasal dari Indonesia saja, beberapa peretas dunia juga ikut melancarkan aksinya. Untuk menyeragamkan aksinya, hashtag yang 'resmi' digunakan adalah #OpFreeWildan.
Menurut twit yang beredar pada waktu itu, lebih dari 500 situs perintah berhasil rontok. Kabarnya, dari serangan-serangan tersebut, tidak ada pihak yang berhasil
ditahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar